PBI
Peraturan Badan Nomor 17-18-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSAKSI, PENATAUSAHAAN...
Pasal 66
BAB 8 — PEMANTAUAN KEPATUHAN PESERTA
(1) Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) huruf a wajib disampaikan sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh Penyelenggara. (2) Dalam hal Peserta terlambat menyampaikan laporan berkala sesuai batas waktu yang ditetapkan oleh Penyelenggara, Peserta tetap wajib menyampaikan laporan berkala dalam batas waktu yang ditetapkan oleh Penyelenggara. (3) Peserta dinyatakan tidak menyampaikan laporan berkala apabila Peserta tidak menyampaikan laporan berkala sampai batas waktu sebagaimana yang ditetapkan pada ayat (2).
