PBI
Peraturan Badan Nomor 17-18-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSAKSI, PENATAUSAHAAN...
Pasal 73
BAB 10 — SANKSI
Peserta yang tidakmenyampaikan: a. laporan sewaktu-waktusebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) huruf a; dan/atau b. data, informasi, dan/atau dokumen terkait penyelenggaraan Sistem BI-ETP, BI-SSSS, dan Sistem BI-RTGS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) huruf b; dikenakan sanksi administratif berupateguran tertulis.
