PBI
Peraturan Badan Nomor 17-18-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSAKSI, PENATAUSAHAAN...
Pasal 62
BAB 7 — PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA
Penyelenggara dibebaskan dari segala tuntutan atas kerugian Peserta atau pihak ketiga yang timbul dan/atau yang akan timbul akibat: a. keterlambatan atau tidak terlaksananya Transaksi, Setelmen, dan pembayaran kupon/bunga atau imbalan serta pelunasan pokok/nominal Surat Berharga, yang diakibatkan karena kelalaian Peserta, Keadaan Tidak Normal, dan/atau Keadaan Darurat; b. pengiriman Transaksi atau instruksi Setelmen dilakukan oleh pejabat yang tidak berwenang; c. kesalahan data Transaksi atau instruksi Setelmen yang dikirimkan oleh Peserta; dan/atau d. tidakditeruskannya instruksi Setelmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal35ayat (1).
