Pasal 61
BAB 6 — PENYELENGGARAAN SISTEM BI-ETP, BI-SSSS, DAN SISTEM BI-RTGS
(1) Dalam hal terjadi Keadaan Tidak Normal dalam penyelenggaraan Sistem BI-ETP, BI-SSSS, dan Sistem BI- RTGS dan/atau Keadaan Darurat di lokasi Penyelenggara, Penyelenggara memberitahukan keadaan tersebut kepada Peserta berikut langkah-langkah
penanganan untuk mengatasi Keadaan Tidak Normal dan/atau Keadaan Darurat. (2) Dalam hal terjadi Keadaan Tidak Normal dan/atau Keadaan Daruratdi lokasi Peserta yang mengakibatkan Peserta tidak dapat mengirimkan Transaksi dan/atau instruksi Setelmen maka pengiriman Transaksi dan/atau instruksi Setelmen dapat dilakukan dengan menggunakan sarana yang disediakan oleh Penyelenggara. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan Keadaan Tidak Normal dan Keadaan Darurat diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
