Pasal 63
BAB 8 — PEMANTAUAN KEPATUHAN PESERTA
(1) Penyelenggara melakukan pemantauan kepatuhan Peserta terhadap ketentuan yang ditetapkan oleh Penyelenggara.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara langsung dan tidak langsung. (3) Dalam rangka pelaksanaan pemantauan kepatuhan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Peserta wajib: a. menyampaikan laporan berkala dan laporan sewaktu-waktu; b. memberikandata, informasi, dan/atau dokumen yang diperlukan Penyelenggara terkait penyelenggaraan Sistem BI-ETP, BI-SSSS, dan Sistem BI-RTGS; c. memberikan akses kepada Penyelenggara untuk melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap dokumen, sarana fisik, aplikasi pendukung yang terkait penyelenggaraan Sistem BI-ETP, BI-SSSS, dan Sistem BI-RTGS, dan kegiatan operasional Peserta; dan d. menindaklanjuti hasil pemantauan yang dilakukan oleh Penyelenggara. (4) Dalam rangka pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara dapat meminta Peserta untuk melakukan pengujian terhadap infrastruktur Peserta yang digunakan dalam operasional penyelenggaraan Sistem BI-ETP, BI-SSSS, dan Sistem BI-RTGS. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan kepatuhan Peserta, jenis laporan, dan tata cara penyampaian laporan dalam rangka pelaksanaan pemantauan kepatuhan Peserta diatur dalam Surat EdaranBank INDONESIA.
