Pasal 58
BAB 6 — PENYELENGGARAAN SISTEM BI-ETP, BI-SSSS, DAN SISTEM BI-RTGS
(1) PenyelenggaraanSistem BI-ETP, BI-SSSS, dan Sistem BI- RTGS dilakukan pada waktu operasional yang ditetapkan oleh Penyelenggara. (2) Waktu operasional Sistem BI-ETP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. hari operasional; dan b. jam operasional. (3) Waktu operasional BI-SSSS dan Sistem BI-RTGS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. hari operasional; b. jam operasional; dan c. periode waktu kegiatan. (4) Peserta wajib melakukan kegiatan operasional terkait Sistem BI-ETP, BI-SSSS, dan Sistem BI-RTGS sesuai dengan waktu operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), kecuali dalam kondisi yang ditetapkan oleh Penyelenggara. (5) Penyelenggara dapat melakukan perubahan waktu operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). (6) Peserta hanya dapat mengajukan permohonan perpanjangan periode waktu kegiatan dalam BI-SSSS dan Sistem BI-RTGS. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu operasional dan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Penyelenggara diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
