PBI
Peraturan Badan Nomor 17-18-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSAKSI, PENATAUSAHAAN...
Pasal 57
BAB 6 — PENYELENGGARAAN SISTEM BI-ETP, BI-SSSS, DAN SISTEM BI-RTGS
(1) Penyelenggara mengirimkan data transaksi dan/atau data hasil Setelmen kepada masing-masing Peserta setiap akhir hari. (2) Dalam hal terdapat perbedaan antara data transaksi dan/atau data hasil Setelmen yang dimiliki oleh masing- masing Peserta dengan data transaksi dan/atau data hasil Setelmen yang dimiliki oleh Penyelenggara, data yang digunakan adalah data yang ada pada Penyelenggara.
