Pasal 56
BAB 6 — PENYELENGGARAAN SISTEM BI-ETP, BI-SSSS, DAN SISTEM BI-RTGS
(1) Bank Peserta Sistem BI-RTGS wajib menyelesaikan penggunaan FLI sampai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Penyelenggara. (2) Dalam hal Bank Peserta Sistem BI-RTGS tidak dapat menyelesaikan penggunaan FLI sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap penggunaanFLI yang tidak dapat diselesaikan diberlakukan sebagai transaksi lending/financing facilitydengan Bank INDONESIA. (3) Transaksi lending/financing facilitysebagaimana dimaksud pada ayat (2) tunduk pada ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai operasi moneter dan operasi moneter syariah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian penggunaan FLI diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
