PBI
Peraturan Badan Nomor 17-18-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSAKSI, PENATAUSAHAAN...
Pasal 55
BAB 6 — PENYELENGGARAAN SISTEM BI-ETP, BI-SSSS, DAN SISTEM BI-RTGS
(1) Penyelenggara mengenakan biaya atas penggunaan FLI dan/atau biaya lainnya yang terkait dengan penggunaan FLI kepada Bank Peserta Sistem BI-RTGS.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya penggunaan FLI dan biaya lainnya yang terkait dengan penggunaan FLI diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
