Pasal 54
BAB 6 — PENYELENGGARAAN SISTEM BI-ETP, BI-SSSS, DAN SISTEM BI-RTGS
(1) Penggunaan FLI RTGS dilakukan secara otomatis pada saat dana yang terdapat pada Rekening Setelmen Dana dalam Rupiah milik Bank Peserta Sistem BI-RTGS tidak mencukupi untuk melakukan Setelmen dana atas transaksi keluar (outgoing transaction). (2) Penggunaan FLI Kliring dilakukan secara otomatis pada saat dana yang terdapat pada Rekening Setelmen Dana dalam Rupiah milik Bank Peserta Sistem BI-RTGS tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban pada saat Setelmen dana atas hasil perhitungan dalam penyelenggaraan Sistem Kliring Nasional Bank INDONESIA. (3) Penggunaan FLI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan berdasarkan kecukupan nilai Surat Berharga yang tersedia pada rekening FLI RTGS dan rekening FLI Kliring yang ditetapkan oleh Penyelenggara.
