PBI
Peraturan Badan Nomor 17-18-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSAKSI, PENATAUSAHAAN...
Pasal 59
BAB 6 — PENYELENGGARAAN SISTEM BI-ETP, BI-SSSS, DAN SISTEM BI-RTGS
(1) Penyelenggara MENETAPKAN jenis dan besarnya biaya dalam penyelenggaraan Sistem BI-ETP, BI-SSSS, dan Sistem BI-RTGS.
(2) Penyelenggara dapat membebaskan biaya dalam penyelenggaraan Sistem BI-ETP, BI-SSSS, dan Sistem BI- RTGS apabila terjadi Keadaan Tidak Normal dan/atau Keadaan Darurat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan besarnya biaya, pembebasan biaya, serta tatacara pembebanan biaya diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
