PBI
Peraturan Badan Nomor 17-18-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSAKSI, PENATAUSAHAAN...
Pasal 45
BAB 6 — PENYELENGGARAAN SISTEM BI-ETP, BI-SSSS, DAN SISTEM BI-RTGS
(1) Peserta pengirim pada Sistem BI-RTGS harusmembuat instruksi Setelmen dana sesuai dengan tata carayang ditetapkan oleh Penyelenggara. (2) Instruksi Setelmen dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menggunakankode transaksi yang ditetapkan oleh Penyelenggara. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan dan pengiriman instruksi Setelmenserta penggunaan kode transaksi diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
