PBI
Peraturan Badan Nomor 17-18-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSAKSI, PENATAUSAHAAN...
Pasal 44
BAB 6 — PENYELENGGARAAN SISTEM BI-ETP, BI-SSSS, DAN SISTEM BI-RTGS
(1) Dalam pelaksanaan transfer dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Penyelenggara MENETAPKAN: a. jenis transaksi yang wajib dilakukan melalui Sistem BI-RTGS; b. pembatasan jenis transaksi melalui Sistem BI-RTGS yang dapat digunakan oleh Peserta Sistem BI-RTGS tertentu; dan/atau c. batas nilai nominal transfer dana yang dapat dilakukan melalui Sistem BI-RTGS. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis transaksi, pembatasan jenis transaksi, danbatas nilai nominal transfer dana melalui Sistem BI-RTGS diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
