PBI
Peraturan Badan Nomor 17-18-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSAKSI, PENATAUSAHAAN...
Pasal 43
BAB 6 — PENYELENGGARAAN SISTEM BI-ETP, BI-SSSS, DAN SISTEM BI-RTGS
Transfer dana yang dapat dilakukan dalam layanan transfer dana single debitsebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf c meliputi: a. penyelesaian kewajiban Peserta Sistem BI-RTGS kepada Bank INDONESIA; b. koreksi atas transaksi yang dikirim oleh Bank INDONESIA; dan c. pelaksanaan Setelmen dana atas transaksi dan penyelesaian kewajiban lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Bank INDONESIA.
