PBI
Peraturan Badan Nomor 17-18-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSAKSI, PENATAUSAHAAN...
Pasal 42
BAB 6 — PENYELENGGARAAN SISTEM BI-ETP, BI-SSSS, DAN SISTEM BI-RTGS
Transfer danayang dapat dilakukan dalam layanan transfer dana single creditsebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
huruf a dan layanan transfer dana multiple creditsebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b meliputi: a. transfer dana dari Peserta Sistem BI-RTGS kepada Peserta Sistem BI-RTGS lainnya; b. transfer dana dari Peserta Sistem BI-RTGS kepada nasabah Peserta Sistem BI-RTGS lainnya dan sebaliknya; dan c. transfer dana dari nasabah Peserta Sistem BI-RTGS ke nasabah Peserta Sistem BI-RTGS lainnya.
