Pasal 46
BAB 6 — PENYELENGGARAAN SISTEM BI-ETP, BI-SSSS, DAN SISTEM BI-RTGS
(1) Peserta Sistem BI-RTGS pengirim harus mempersyaratkan kepada nasabah pengirim untuk mengisi perintah transfer dana secara lengkap dan benar dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. (2) Peserta Sistem BI-RTGS pengirim wajib mengirimkan instruksi Setelmen dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) pada tanggal yang sama dengan tanggal diterimanya perintah transfer dana dari nasabah pengirim. (3) Instruksi Setelmen dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dikirim oleh Peserta Sistem BI-RTGS pengirim paling lama 1 (satu) jam sejak Peserta Sistem BI-RTGS pengirim melakukan pengaksepan atas perintah transfer dana dari nasabah. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak berlaku apabila memenuhi kondisi yang ditetapkan oleh Penyelenggara. (5) Dalam hal Peserta Sistem BI-RTGS pengirim tidak mengirimkan instruksi Setelmen dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Peserta Sistem BI-RTGS pengirim wajib membayar jasa, bunga, atau kompensasi kepada nasabah pengirim. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan perintah transfer dana, pengiriman instruksi Setelmen dana, penetapan kondisi tertentu, dan besarnya jasa, bunga,
atau kompensasi kepada nasabah pengirim diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
