PBI
Peraturan Badan Nomor 17-18-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSAKSI, PENATAUSAHAAN...
Pasal 24
BAB 6 — PENYELENGGARAAN SISTEM BI-ETP, BI-SSSS, DAN SISTEM BI-RTGS
(1) Penatausahaan yang dilakukan oleh Penyelenggara dalam BI-SSSS meliputi: a. Penatausahaan Surat Berharga;dan b. Penatausahaan hasil Transaksi. (2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronis dan tanpa warkat.
