Pasal 23
BAB 6 — PENYELENGGARAAN SISTEM BI-ETP, BI-SSSS, DAN SISTEM BI-RTGS
(1) Pelaksanaan Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat dilakukan secara langsungdan/atau menunjuk Peserta Sistem BI-ETP lain sebagai lembaga perantara (broker). (2) Dalam hal Peserta Sistem BI-ETP menunjuk Peserta Sistem BI-ETP lain sebagai lembaga perantara (broker) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peserta Sistem BI- ETP harus MENETAPKAN batas paling tinggi nominal penawaran (broker bidding limit) per hari bagi lembaga perantara (broker) yang ditunjuk. (3) Penetapan batas paling tinggi nominal penawaran (broker bidding limit) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam:
a. perjanjiantersendiri antara Peserta Sistem BI-ETP dengan lembaga perantara (broker); atau b. prosedur internal Peserta Sistem BI-ETP.
