PBI
Peraturan Badan Nomor 17-18-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSAKSI, PENATAUSAHAAN...
Pasal 25
BAB 6 — PENYELENGGARAAN SISTEM BI-ETP, BI-SSSS, DAN SISTEM BI-RTGS
(1) Dalam Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Penyelenggara berfungsi sebagai Central Registry. (2) Dalam rangka mendukung Penatausahaan, Central Registry sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerjasama dengan Sub-Registry atau pihak lain guna mendukung Penatausahaan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penatausahaan dan kerja samaantara Central Registry dengan Sub-Registry diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
