PBI
Peraturan Badan Nomor 17-17-pbi-2015 Tahun 2015 tentang SURAT BERHARGA BANK INDONESIA DALAM VALUTA ASING
Pasal 12
BAB 5 — PENATAUSAHAAN SBBI VALAS
(1) Bank INDONESIA melunasi SBBI Valas pada saat jatuh waktu sebesar nilai nominal. (2) Bank INDONESIA dapat melunasi SBBI Valas sebelum jatuh waktu dengan persetujuan pemilik SBBI Valas. (3) Pelunasan SBBI Valas dilakukan oleh Bank INDONESIA berdasarkan posisi kepemilikan SBBI Valas yang tercatat di BI-SSSS atau sarana lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
