Pasal 13
BAB 6 — SANKSI
(1) Peserta Lelang yang transaksinya dinyatakan batal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan b. kewajiban membayar yang dihitung atas dasar:
- suku bunga Fed Fund yang berlaku pada tanggal penyelesaian transaksi ditambah 200 (dua ratus) basis point dikalikan nominal transaksi dikalikan 1/360 (satu per tiga ratus enam puluh) untuk penyelesaian kewajiban pembayaran dalam valuta Dolar Amerika Serikat, paling sedikit sebesar ekuivalen Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar ekuivalen Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); atau
- suku bunga yang dikeluarkan oleh bank sentral atau otoritas moneter di negara valuta yang bersangkutan (official rate) yang berlaku pada tanggal penyelesaian transaksi ditambah 200 (dua ratus) basis point dikalikan nominal transaksi dikalikan 1/360 (satu per tiga ratus enam puluh) untuk penyelesaian kewajiban pembayaran dalam valuta asing non-Dolar
Amerika Serikat, paling sedikit sebesar ekuivalen Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar ekuivalen Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (2) Dalam hal Peserta Lelang dikenakan pembatalan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peserta Lelang juga dikenakan sanksi berupa penghentian sementara mengikuti lelang SBBI Valas untuk 2 (dua) lelang SBBI Valas berikutnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
