PBI
Peraturan Badan Nomor 17-17-pbi-2015 Tahun 2015 tentang SURAT BERHARGA BANK INDONESIA DALAM VALUTA ASING
Pasal 11
BAB 5 — PENATAUSAHAAN SBBI VALAS
Dalam rangka penyelesaian transaksi SBBI Valas, Bank INDONESIA berwenang untuk melakukan pendebetan rekening giro valuta asing dan/atau surat berharga di Bank INDONESIA.
