Pasal 10
BAB 5 — PENATAUSAHAAN SBBI VALAS
(1) Peserta Lelang harus memiliki rekening giro valuta asing di Bank INDONESIA dan/atau di pihak lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Peserta Lelang harus memiliki rekening surat berharga di BI-SSSS dan/atau di pihak lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Peserta Lelang wajib menyediakan dana yang cukup di rekening giro valuta asing dan/atau SBBI Valas yang cukup di rekening surat berharga di Bank INDONESIA dan/atau di pihak lain yang ditetapkan Bank INDONESIA untuk penyelesaian kewajiban pada waktu penyelesaian transaksi. (4) Dalam hal Peserta Lelang tidak memenuhi kewajiban penyediaan dana dan/atau SBBI Valas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), transaksi yang bersangkutan dinyatakan batal.
