Pasal 9
BAB 5 — PENATAUSAHAAN SBBI VALAS
(1) Bank INDONESIA melakukan penatausahaan SBBI Valas atas transaksi penerbitan SBBI Valas di Pasar Perdana dan transaksi SBBI Valas di Pasar Sekunder. (2) Penatausahaan SBBI Valas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan BI-SSSS atau sarana lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Sistem penatausahaan yang dikelola Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup sistem pencatatan kepemilikan dan penyelesaian transaksi SBBI Valas. (4) Sistem pencatatan kepemilikan SBBI Valas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan tanpa warkat (scripless).
(5) Catatan kepemilikan SBBI Valas di BI-SSSS atau sarana lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA merupakan bukti kepemilikan yang sah. (6) Bank INDONESIA dapat menunjuk atau bekerjasama dengan pihak lain dalam pelaksanaan penatausahaan SBBI Valas sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (7) Dalam hal pihak lain yang ditunjuk dalam pelaksanaan penatausahaan SBBI Valas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA atau menghentikan kegiatan usahanya, Bank INDONESIA berwenang mencabut penunjukan yang telah ditetapkan.
