Pasal 5
(1) Jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), untuk Transaksi Derivatif jual dan Transaksi Derivatif beli antara Bank dengan Pihak Asing adalah masing-masing USD1,000,000.00 (satu juta dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per transaksi per Pihak Asing maupun per posisi (outstanding) per Bank. (2) Khusus untuk penjualan valuta asing terhadap Rupiah melalui transaksi forward, jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) adalah USD5,000,000.00 (lima juta dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per transaksi per Pihak Asing maupun per posisi (outstanding) per Bank.
(3) Transaksi Derivatif jual antara Bank dengan Pihak Asing dan Transaksi Derivatif beli antara Bank dengan Pihak Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang melebihi nilai nominal Underlying Transaksi. (4) Dalam hal nilai nominal Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dalam kelipatan USD10,000.00 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat) maka terhadap nilai nominal Underlying Transaksi dimaksud dapat dilakukan pembulatan ke atas dalam kelipatan USD10,000.00 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat). (5) Jangka waktu Transaksi Derivatif dilarang melebihi jangka waktu Underlying Transaksi. 4. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
