PBI
Peraturan Badan Nomor 17-16-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK...
Pasal 6
Kewajiban memiliki Underlying Transaksi untuk Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah oleh Pihak Asing kepada Bank di atas jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 5 ayat (2) tidak berlaku untuk penyelesaian Transaksi Derivatif awal yang dilakukan melalui: a. perpanjangan transaksi (roll over) sepanjang jangka waktu perpanjangan transaksi (roll over) paling lama sama dengan jangka waktu Underlying Transaksi awal; b. percepatan penyelesaian transaksi (early termination); atau c. pengakhiran transaksi (unwind). 5. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
