Pasal 3
(1) Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah yang dilakukan Bank dengan Pihak Asing di atas jumlah tertentu (threshold) wajib memiliki Underlying Transaksi. (2) Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh kegiatan: a. perdagangan barang dan jasa di dalam dan di luar negeri; dan/atau b. investasi berupa foreign direct investment, portfolio investment, pinjaman, modal, dan investasi lainnya di dalam dan di luar negeri. (3) Underlying Transaksi kegiatan perdagangan barang dan jasa dan/atau investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi juga perkiraan pendapatan dan biaya (income and expense estimation). (4) Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk:
a. penggunaan Sertifikat Bank INDONESIA untuk Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah; b. penempatan dana pada Bank (vostro) antara lain berupa tabungan, giro, deposito, dan Negotiable Certificate of Deposit (NCD); dan c. fasilitas pemberian kredit yang masih belum ditarik, antara lain berupa standby loan dan undisbursed loan. (5) Khusus untuk penjualan valuta asing terhadap Rupiah melalui transaksi forward dan untuk transfer Rupiah ke rekening yang dimiliki Pihak Asing, Underlying Transaksi juga meliputi kepemilikan dana valuta asing di dalam negeri dan di luar negeri antara lain berupa tabungan, giro, deposito, dan Negotiable Certificate of Deposit (NCD). 3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
