PBI
Peraturan Badan Nomor 17-11-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA...
Pasal 20A
(1) Bank yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19A ayat (6) dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja keterlambatan. (2) Bank yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19A ayat (7) dikenakan sanksi berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
