Pasal 19A
(1) Bank wajib menyampaikan Laporan Surat Berharga Yang Diterbitkan oleh Bank kepada Bank INDONESIA secara berkala sebagai dasar perhitungan GWM LFR. (2) Surat berharga yang digunakan sebagai dasar perhitungan GWM LFR dan dilaporkan ke Bank INDONESIA adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Bank yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. diterbitkan dalam bentuk Medium Term Notes (MTN), Floating Rate Notes (FRN), dan obligasi selain obligasi subordinasi; b. ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum (public offering); c. memiliki peringkat yang diterbitkan lembaga pemeringkat paling kurang setara dengan peringkat investasi; d. dimiliki bukan Bank baik penduduk dan bukan penduduk; dan e. ditatausahakan di lembaga yang berwenang memberikan layanan jasa penyimpanan dan penyelesaian transaksi efek. (3) Bank INDONESIA dapat mengubah kriteria surat berharga yang dapat digunakan sebagai dasar perhitungan GWM LFR sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Bank yang tidak menerbitkan surat berharga atau menerbitkan surat berharga namun tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap diwajibkan menyampaikan Laporan Surat Berharga Yang Diterbitkan oleh Bank dengan laporan nihil.
(5) Laporan Surat Berharga Yang Diterbitkan oleh Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) wajib disampaikan kepada Bank INDONESIA paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja pada bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan. (6) Bank dinyatakan terlambat menyampaikan laporan apabila Bank menyampaikan laporan setelah batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sampai dengan 5 (lima) hari kerja berikutnya. (7) Bank dinyatakan tidak menyampaikan laporan apabila Bank belum menyampaikan laporan sampai dengan berakhirnya batas waktu keterlambatan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) disampaikan melalui email kepada Bank INDONESIA. (9) Dalam hal penyampaian laporan melalui email sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dilakukan, Bank menyampaikan laporan dalam bentuk softcopy dan hardcopy kepada Bank INDONESIA. (10) Bank dapat melakukan koreksi atas laporan yang telah disampaikan kepada Bank INDONESIA. (11) Bank INDONESIA dapat menghentikan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dengan surat pemberitahuan kepada Bank. (12) Laporan Surat Berharga Yang Diterbitkan oleh Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) pertama kali disampaikan kepada Bank INDONESIA untuk posisi bulan Juni 2015. (13) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara penyampaian Laporan Surat Berharga Yang Diterbitkan oleh Bank diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA. 8. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 20A dan Pasal 20B sehingga berbunyi sebagai berikut:
