Pasal 17A
(1) Bank dikenakan pengurangan jasa giro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, apabila: a. Bank tidak memenuhi Rasio Kredit UMKM sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai pemberian kredit atau pembiayaan oleh bank umum dan bantuan teknis dalam rangka pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah; b. Rasio NPL Total Kredit secara bruto (gross) lebih dari atau sama dengan 5% (lima persen); atau c. Rasio NPL Kredit UMKM secara bruto (gross) lebih dari atau sama dengan 5% (lima persen). (2) Perhitungan Rasio Kredit UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) dan ayat (6). (3) Perhitungan Rasio NPL Total Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan data sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (6) dan ayat (7). (4) Perhitungan Rasio NPL Kredit UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menggunakan data sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (5) dan ayat (8). (5) Pengurangan jasa giro dilakukan sebagai berikut: a. Dalam hal Bank memenuhi pencapaian Rasio Kredit UMKM sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai pemberian kredit atau pembiayaan oleh bank umum dan bantuan teknis dalam rangka pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah namun memiliki Rasio NPL Total Kredit dan/atau Rasio NPL Kredit UMKM lebih dari atau sama dengan 5% (lima persen) maka Bank dikenakan pengurangan jasa giro sebesar 0,5% (nol koma lima persen). b. Dalam hal Bank tidak memenuhi pencapaian Rasio Kredit UMKM sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai pemberian kredit atau pembiayaan oleh bank umum dan bantuan teknis dalam rangka pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah maka Bank dikenakan pengurangan jasa giro sebesar 0,5% (nol koma lima persen) ditambah hasil perkalian antara 0,1 (nol koma satu) dengan selisih pencapaian target Rasio Kredit UMKM.
