Pasal 16A
(1) Pemenuhan GWM bagi Bank yang melakukan merger atau konsolidasi: a. Perhitungan GWM dalam Rupiah dan valuta asing tetap dilakukan secara terpisah sampai dengan 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal efektif pelaksanaan merger atau konsolidasi. b. Sejak 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal efektif pelaksanaan merger atau konsolidasi, pemenuhan GWM dalam Rupiah dan valuta asing hanya dihitung untuk bank hasil merger atau konsolidasi. c. Perhitungan pemenuhan GWM dalam Rupiah dan valuta asing untuk bank hasil merger atau konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan dengan menggunakan data gabungan Bank yang melakukan merger atau konsolidasi sampai dengan data bank hasil merger atau konsolidasi tersedia.
d. Data gabungan Bank sebagaimana dimaksud dalam huruf c meliputi DPK, Kredit, KPMM, saldo rekening surat berharga yang terdapat pada sisi aset Bank, saldo surat berharga yang diterbitkan Bank yang terdapat pada sisi kewajiban Bank, saldo Rekening Giro Rupiah, saldo Rekening Giro Valas, Total Kredit, Kredit UMKM, non-performing loan untuk Total Kredit, dan non-performing loan untuk Kredit UMKM. e. Data KPMM sebagaimana dimaksud dalam huruf d diperoleh dari Bank yang melakukan merger atau konsolidasi berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Bank atas penggabungan data yang digunakan dalam perhitungan KPMM masing-masing Bank sebelum tanggal efektif pelaksanaan merger atau konsolidasi. f. Dalam hal Bank INDONESIA memberikan jasa giro atau mengenakan sanksi kepada bank yang menggabungkan diri atau bank yang meleburkan diri setelah tanggal efektif pelaksanaan merger atau konsolidasi maka pemberian jasa giro atau pengenaan sanksi ditujukan kepada bank hasil merger atau konsolidasi. (2) Pemenuhan GWM bagi Bank yang melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi bank umum syariah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Bank harus memenuhi GWM dalam Rupiah dan valuta asing yang berlaku bagi Bank umum konvensional sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. b. Perhitungan GWM bagi Bank yang telah melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dilakukan dengan menggunakan data saat Bank belum melaksanakan kegiatan usaha sebagai bank umum syariah sampai dengan data bank setelah melaksanakan kegiatan usaha sebagai bank umum syariah tersedia. (3) Perhitungan GWM dalam valuta asing untuk Bank yang mendapatkan izin melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing berlaku sejak tersedianya data untuk dapat melakukan perhitungan GWM dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemenuhan GWM terhadap Bank yang melakukan merger atau konsolidasi, Bank yang melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi bank umum syariah, dan Bank yang mendapatkan izin melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
- Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 17A dan Pasal 17B sehingga berbunyi sebagai berikut:
