PBI
Peraturan Badan Nomor 17-10-pbi-2015 Tahun 2015 tentang RASIO LOAN TO VALUE ATAU RASIO FINANCING...
Pasal 5
BAB 2 — PENGATURAN RASIO LTV ATAU RASIO FTV
Penilai independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 adalah kantor jasa penilai publik yang paling kurang memenuhi kriteria: a. memiliki izin usaha dari institusi yang berwenang; b. tidak merupakan pihak terkait dengan Bank; c. tidak merupakan pihak terafiliasi dengan debitur atau nasabah dan pengembang yang dinyatakan dalam surat pernyataan dari kantor jasa penilai publik (KJPP); dan d. tercatat sebagai anggota asosiasi penilai independen atau asosiasi penilai publik.
