PBI
Peraturan Badan Nomor 17-10-pbi-2015 Tahun 2015 tentang RASIO LOAN TO VALUE ATAU RASIO FINANCING...
Pasal 4
BAB 2 — PENGATURAN RASIO LTV ATAU RASIO FTV
Tata cara penilaian agunan ditetapkan sebagai berikut: a. apabila Kredit atau Pembiayaan untuk 1 (satu) atau beberapa debitur atau nasabah secara keseluruhan pada proyek yang sama sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) maka nilai agunan didasarkan pada taksiran yang dilakukan oleh penilai intern Bank atau penilai independen; dan b. apabila Kredit atau Pembiayaan untuk 1 (satu) atau beberapa debitur atau nasabah secara keseluruhan pada proyek yang sama di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) maka nilai agunan didasarkan pada taksiran yang dilakukan oleh penilai independen.
