Pasal 22
BAB 5 — SANKSI
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 18 dan/atau Pasal 20, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 9, Pasal 18 dan Pasal 20, selain dikenakan sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 1% (satu persen) dari selisih antara
plafon Kredit atau Pembiayaan yang diberikan dengan plafon Kredit atau Pembiayaan yang seharusnya. (3) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 selain dikenakan sanksi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 1% (satu persen) dari plafon Kredit atau Pembiayaan Uang Muka atau plafon KP dan KP Syariah. (4) Bank INDONESIA dapat meminta Bank untuk menyampaikan rencana pelaksanaan perbaikan (action plan) atas pelanggaran Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). (5) Bank yang tidak menyampaikan dan/atau tidak melaksanakan action plan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 1% (satu persen) per bulan dari plafon Kredit atau Pembiayaan untuk setiap Kredit atau Pembiayaan yang melanggar ketentuan. (6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenakan setiap akhir bulan untuk periode paling lama 12 (dua belas) bulan.
