PBI
Peraturan Badan Nomor 17-10-pbi-2015 Tahun 2015 tentang RASIO LOAN TO VALUE ATAU RASIO FINANCING...
Pasal 21
BAB 4 — PEMERIKSAAN OLEH BANK INDONESIA
(1) Bank INDONESIA berwenang melakukan pemeriksaan kepada Bank untuk memastikan kepatuhan Bank terhadap Peraturan Bank INDONESIA ini. (2) Bank INDONESIA dapat menunjuk pihak lain untuk dan atas nama Bank INDONESIA guna melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA dapat berkoordinasi dan bekerjasama dengan otoritas lain.
