PBI
Peraturan Badan Nomor 17-10-pbi-2015 Tahun 2015 tentang RASIO LOAN TO VALUE ATAU RASIO FINANCING...
Pasal 23
BAB 5 — SANKSI
Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bank INDONESIA dapat merekomendasikan kepada otoritas yang berwenang untuk melakukan tindakan sesuai dengan kewenangan.
