Pasal 24
(1) Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir wajib: a. menggunakan sistem yang aman dan andal; b. memelihara, meningkatkan keamanan teknologi Uang Elektronik, dan/atau mengganti infrastruktur dan sistem Uang Elektronik dengan yang lebih aman; c. memiliki kebijakan dan prosedur tertulis (standard operating procedure) penyelenggaraan kegiatan Uang Elektronik; dan d. menjaga keamanan dan kerahasiaan data. (2) Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir wajib melaksanakan audit teknologi informasi secara berkala dan melaporkan hasil audit teknologi informasi tersebut kepada Bank INDONESIA. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keamanan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan audit dan tata cara pelaporan hasil audit teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Surat Edaran Bank INDONESIA. 12. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 24A sehingga berbunyi sebagai berikut:
