PBI
Peraturan Badan Nomor 16-8-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA...
Pasal 16
(1) Uang Elektronik yang dapat menyediakan fasilitas transfer dana adalah Uang Elektronik registereddan diproses secara online. (2) Penerbit yang menyediakan fasilitas transfer dana melalui Uang Elektronik wajib menyediakan fasilitas Tarik Tunai. (3) Dalam rangka penyediaan fasilitas Tarik Tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penerbit dapat bekerjasama dengan tempat penguangan tunai sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai transfer dana. (4) Pelaksanaan kegiatan transfer dana melalui Uang Elektronik selain tunduk pada Peraturan Bank INDONESIA ini wajib pula tunduk pada peraturan perundang-undangan terkaityang berlaku. 11. Ketentuan Pasal 24 diubahsehingga berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
