PBI
Peraturan Badan Nomor 16-8-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA...
Pasal 13
(1) Penerbit dilarang menerbitkan Uang Elektronik dengan Nilai Uang Elektronik yang lebih besar atau lebih kecil daripada nilai uang yang disetorkan kepada Penerbit. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal Penerbit melakukan pengelolaan Nilai Uang Elektronik dan pengelolaan nilai yang setara dengan nilai uang, berlaku ketentuan: a. pencatatan dan/atau pengelolaan Nilai Uang Elektronik harus dipisahkan dari pencatatan dan/atau pengelolaan nilai yang setara dengan nilai uang lainnya; dan b. nilai yang setara dengan nilai uang tidak dapat dikonversikan menjadi Nilai Uang Elektronik. 9. Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal,yakni Pasal 13A sehingga berbunyi sebagai berikut:
