Pasal 12A
(1) Penerbit dapat mengenakan biaya layanan fasilitas Uang Elektronik kepada Pemegang. (2) Biaya layanan yang dapat dikenakan oleh Penerbit kepada Pemegang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. biaya penggantian media Uang Elektronik untuk penggunaan pertama kali atau penggantian media Uang Elektronik yang rusak atau hilang; b. biaya Pengisian Ulang (top up) melalui pihak lain yang bekerjasama dengan Penerbit atau menggunakan delivery channelpihak lain; c. biaya Tarik Tunai melalui pihak lain yang bekerjasamadengan Penerbit atau menggunakan delivery channel pihak lain; dan/atau d. biaya administrasi untuk Uang Elektronik yang tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu. (3) Dalam hal Penerbit akan mengenakan biaya layanan kepada Pemegang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Penerbit wajib menginformasikan secara jelas dan transparan kepada Pemegang. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengenaan biaya layanan dan besarnya biaya layanan maksimum yang dapat dikenakan oleh Penerbit kepada Pemegang diatur dengan Surat Edaran Bank INDONESIA. 8. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
