Pasal 11
(1) Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir yang telah memperoleh izin dari Bank INDONESIA hanya dapat bekerjasama dengan Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir yang telah memperoleh izin dari Bank INDONESIA. (2) Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir dapat bekerjasama dengan pihak lain dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Uang Elektronik. (3) Terhadap kerjasama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan dalam rangka penyediaan layanan umum, dilarang dilakukan secara eksklusif. 6. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 11A dan Pasal 11B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
