Pasal 9A
(1) Izin sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir yang diberikan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berlaku untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang oleh Bank INDONESIA. (2) Selama berlakunya jangka waktu izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA melakukan evaluasi atasizin penyelenggaraan Uang Elektronik yang telah diberikan dengan mempertimbangkanpaling kurang: a. tingkat optimalisasi dan perkembangan kegiatan penyelenggaraan Uang Elektronik; b. tingkat kepatuhan Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir terhadap ketentuan yang berlaku; dan/atau c. aspek perlindungan konsumen. (3) Hasil evaluasisebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar pertimbangan bagi Bank INDONESIA untuk MENETAPKAN kebijakan terkait izin yang telah diberikan. (4) Kebijakan terhadap izin yang diberikan oleh Bank Indonesiasebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa: a. pencabutan izin; b. mempersingkat masa berlaku izin; dan/atau c. membatasi kegiatan penyelenggaraan Uang Elektronik. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dantata cara perpanjangan izin,serta tata cara evaluasi perizinan penyelenggaraan Uang Elektronik diatur dengan Surat Edaran Bank INDONESIA.
