PBI
Peraturan Badan Nomor 16-22-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PELAPORAN KEGIATAN LALU LINTAS DEVISA...
Pasal 9
BAB 3 — PENYAMPAIAN LAPORAN DAN KOREKSI LAPORAN
Pelapor LLD yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) tetap wajib menyampaikan Laporan LLD yang belum disampaikan.
