PBI
Peraturan Badan Nomor 16-22-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PELAPORAN KEGIATAN LALU LINTAS DEVISA...
Pasal 8
BAB 3 — PENYAMPAIAN LAPORAN DAN KOREKSI LAPORAN
(1) Pelapor LLD dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 apabila Laporan LLD disampaikan melampaui batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan akhir bulan yang bersangkutan. (2) Pelapor LLD dinyatakan tidak menyampaikan Laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 apabila Laporan LLD tidak disampaikan sampai dengan akhir bulan yang bersangkutan.
