PBI
Peraturan Badan Nomor 16-22-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PELAPORAN KEGIATAN LALU LINTAS DEVISA...
Pasal 10
BAB 3 — PENYAMPAIAN LAPORAN DAN KOREKSI LAPORAN
(1) Dalam hal kegiatan LLD yang dilakukan oleh Pelapor LLD adalah untuk kepentingan nasabah atau pihak lain, Pelapor LLD dapat meminta keterangan dan data kepada nasabah atau pihak lain tersebut mengenai kegiatan LLD yang dilakukan. (2) Nasabah atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberikan keterangan dan data mengenai kegiatan LLD yang diminta oleh Pelapor LLD.
