Pasal 11
BAB 3 — PENYAMPAIAN LAPORAN DAN KOREKSI LAPORAN
(1) Pelapor KPPK wajib menyampaikan Laporan KPPK, Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi, informasi mengenai pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating), dan Laporan Keuangan kepada Bank INDONESIA secara lengkap, benar, dan tepat waktu. (2) Penyampaian Laporan KPPK, Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi, informasi mengenai pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating), dan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara online. (3) Laporan KPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Laporan Keuangan triwulanan unaudited wajib disertai dokumen pendukung antara lain berupa surat pernyataan yang menyatakan bahwa data yang disampaikan sesuai dengan fakta sebenarnya.
(4) Dalam hal Korporasi Nonbank melakukan pencatatan laporan keuangan dalam mata uang dolar Amerika Serikat, laporan KPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dokumen pendukung. (5) Pelapor KPPK harus menggunakan akuntan publik independen untuk melakukan penilaian berdasarkan Prosedur Atestasi, terhadap Laporan KPPK yang telah disampaikan. (6) Penilaian Laporan KPPK oleh akuntan publik independen berdasarkan Prosedur Atestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setiap tahun untuk Laporan KPPK triwulan IV yang telah disampaikan sebelumnya oleh Pelapor KPPK kepada Bank INDONESIA. (7) Korporasi Nonbank yang memiliki ULN baru dalam Valuta Asing berdasarkan perjanjian dan/atau dalam bentuk surat utang wajib menyampaikan informasi mengenai pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating) yang disertai dokumen pendukung.
