PBI
Peraturan Badan Nomor 16-22-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PELAPORAN KEGIATAN LALU LINTAS DEVISA...
Pasal 24
BAB 5 — SANKSI ADMINISTRATIF
Pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 19, dan Pasal 20 disetorkan ke Bank INDONESIA.
