Pasal 25
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pelapor LLD dan Pelapor KPPK yang mengalami keadaan memaksa sehingga menyebabkan keterangan dan data dalam penyusunan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tidak tersedia, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan laporan atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 11. (2) Pelapor LLD dan Pelapor KPPK yang mengalami keadaan memaksa sehingga menyebabkan terhambatnya penyampaian laporan atau
informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan laporan atau informasi dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 13. (3) Pelapor LLD dan Pelapor KPPK yang mengalami keadaan memaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), harus segera menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank INDONESIA, dengan disertai penjelasan mengenai keadaan memaksa yang dialami. (4) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam hal Pelapor LLD dan Pelapor KPPK memperoleh persetujuan dari Bank INDONESIA untuk tidak menyampaikan laporan atau informasi. (5) Pelapor LLD dan Pelapor KPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib menyampaikan laporan atau informasi setelah Pelapor LLD atau Pelapor KPPK kembali melakukan kegiatan operasional secara normal.
