PBI
Peraturan Badan Nomor 16-22-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PELAPORAN KEGIATAN LALU LINTAS DEVISA...
Pasal 23
BAB 5 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 tidak berlaku bagi Pelapor LLD baru. (2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 mulai diberlakukan bagi Pelapor LLD baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 3 (tiga) kali masa pelaporan sejak penyampaian laporan yang pertama. (3) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 tidak dikenakan kepada pelapor yang terlambat atau tidak menyampaikan laporan atau informasi yang disebabkan adanya gangguan teknis di Bank INDONESIA.
