PBI
Peraturan Badan Nomor 16-22-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PELAPORAN KEGIATAN LALU LINTAS DEVISA...
Pasal 22
BAB 5 — SANKSI ADMINISTRATIF
Pelapor KPPK yang terlambat atau tidak menyampaikan informasi mengenai pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) atau ayat (4) beserta dokumen pendukung, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau pemberitahuan kepada otoritas atau instansi yang berwenang.
